RUU Protokol Nagoya Berikan Akses Pemanfaatan Sumber Daya genetik

08-04-2013 / KOMISI VII

 

RUU Protokol Nagoya prinsipnya memberikan pengaturan atau akses serta pembagian keuntungan tidak hanya Sumber Daya Genetik (SDG) tetapi pemanfaatan dan produksi turunannya

 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR Jamaludin Jafar dari Partai Amanat Nasional (PAN) saat membacakan pandangan mininya terkait RUU Protokol Nagoya dan RUU Ratifikasi Konvensi Rotterdam, dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR Soetan Bhatoegana, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (8/4). 

 

Menurutnya, pembagian keuntungan dan pemanfaatannya mencakup lsasaran luas termasuk komersialisasi yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.  "Akses sumber daya genetik tetap mengedepankan kedaulatan negara sesuai hukum internasional," ujarnya

 

Terkait pengesahan RUU Konvensi Rotterdam, berbagai praktek perdagangan internasional apabila tidak diatur nantinya akan membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan hidup terutama negara berkembang yang tidak memiliki infrastruktur memadai. "praktek tersebut menjadikan negara berkembang sebagai tempat pembuangan bahan berbahaya dan beracun yang mayoritas diimpor dari negara industri," tambahnya. 

 

Berkaitan dengan hal itu, tambahnya, RUU Protokol Nagoya dan RUU Ratifikasi Konvensi Roterdam merupakan kebutuhan nasional yang sangat penting dan sebuah keharusan dalam era globalisasi saat ini.  

 

Agus Sulistiyono (F-KB) mengatakan, Indonesia merupakan negara kaya sumber genetik, karena itu perlu jaminan keamanan lingkungan dan pentingnya aspek pengendalian keanekaragaman dan hayati harus dibuka bagi masyarakat lokal.  

 

"Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam sekaligus menjadi wawasan pembangunan dan pemanfaatan keuntungan sumber daya genetik Indonesia,  Kekayaan sumber genetik nasional harus dijaga itu juga menyangkut kekayaan masyarakat adat, dan harus jelas disebutkan terkait transfer teknologi dan kekayaan genetiknya serta melakukan pembatasan impor bahan kimia pestisida berbahaya menyangkut pestisida di sektor pertanian yang mengganggu kelestarian lingkungan hidup," tambahnya. (si)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...